Laman

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 12 November 2012

Ketika Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jum’at


Ketika Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jum’at

8 Komentar // 25 Oktober 2012
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah No. 2358
Pertanyaan: “Tahun ini terkumpul dua Id, hari Jum’at dan hari raya Idul Adha, manakah yang benar, apakah kita mengerjakan shalat Zuhur jika belum mengerjakan shalat Jumat atau shalat Zuhur jatuh jika belum shalat Jumat?”
Jawaban:
“Barangsiapa yang melaksanakan shalat Id pada hari Jumat diberikan keringanan baginya untuk tidak menghadiri shalat Jumat pada hari itu kecuali Imam, maka wajib baginya mendirikan shalat Jumat dengan yang hadir untuk shalat Jum’at baik dari orang yang sudah melaksanakan shalat Id atau yang belum melaksanakan shalat Id, jika tidak ada seorangpun yang hadir maka gugur kewajiban shalat Jumat itu atas imam  dan ia melakukan shalat Zuhur, dengan dalil sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam kitab Sunannya:
عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِى رَمْلَةَ الشَّامِىِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ رضي الله عنه وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رضي الله عنه قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».
Artinya: “Dari riwayat Iyas bin Abi Ramlah Asy Syami, beliau berkata: “Aku pernah menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu bertanya Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu: “Apakah kamu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terjadi dua id terkumpul dalam satu hari?”, ia menjawab: “Iya (pernah)”, Mu’awiyah bertanya: “Bagaimanakah yang beliau lakukan”, ia menjawab: “Beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) shalat ‘ied kemudian memberikan keringanan untuk shalat Jum’at, beliau bersabda: “Barangsiapa yang hendak shalat maka shalatlah ia“. HR. Ahmad (4/372), Abu Daud (1/646, no. 1070), An Nasa-i (3/193, no. 1591), Ibnu Majah (1/415, no. 1310), Ad Darimi (1/378), Al Baihaqi (3/317), Al Hakim (1/ 288), Ath Thayalisi (hal. 94, no. 685) (dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih Abu Daud, no.1070, pent)
Dan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Sunannya juga, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
Artinya: “Pada hari ini terkumpul bagi kalian dua hari raya, barangsiapa yang ingin mencukupkan dengan (shalat id) dari shalat Jum’at, maka itu cukup baginya, tetapi kami tetap shalat Jum’at bersama“. HR. Abu Daud (1/647, no. 1073), Ibnu Majah (1/416, no. 1311), Al Hakim (1/277), Al Baihaqi (3/318-319) dan Al Khathib di dalam kitab Tarikh Baghdad (3/129)dan Ibnu al-Jauzy di dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (1/437, no. 805), (dan dishaihihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al- Jami’ (no. 4365), pent).
Hadits ini menunjukkan akan keringanan untuk tidak mendirikan shalat Jum’at bagi siapa yang telah melaksanakan shalat id pada hari itu, dan diketahui pula tidak ada keringanan bagi imam berdasarkan sabda beliau di dalam hadits: “Tetapi kami tetap shalat Jum’at bersama “.
Dan juga dengan sebuah riwayat dari Imam Muslim, bahwa An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam membaca surat di shalat Jum’at dan shalat ‘Ied dengan Surat Al ‘Ala dan Surat Al Ghasyiyah, dan terkadang keduanya (shalat ‘Ied dan shalat Jum’at) terkumpul di dalam satu hari maka beliau membaca kedua surat tersebut di dalam dua shalat (‘Ied dan Jum’at)“. HR. Abu Daud (1/647, no. 1073), Ibnu Majah (1/416, no. 1311), al-Hakim (1/277), al-Baihaqi (3/318-319) dan al-Khathib di dalam kitab Tarikh Baghdad (3/129)dan Ibnu al-Jauzy di dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (1/437, no. 805), (dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al-Jami’ (no. 4365), pent)
Dan Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat ‘Ied maka wajib atasnya untuk melaksanakan shalat Zhuhur sebagai pengamalan atas keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang belum melaksanakan shalat Jum’at.

Shirathal Mustaqim, Petunjuk Jalan yang Lurus

Dalam surat Al Fatihah yang kita baca setiap shalat, terkandung permohonan doa kepada Allah Ta’ala agar kita senantiasa diberi hidayah di atas shiratal mustaqim, yaitu tatkala kita membaca firman Allah :

اهدِنَــــا الصِّرَاطَ المُستَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنعَمتَ عَلَيهِمْ غَيرِ المَغضُوبِ عَلَيهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ  
“(Ya Allah). Tunjukilah kami jalan yang lurus (shiratal mustaqim), yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan bukan pula jalan orang-orang yang sesat “ (Al Fatihah:6-7).
Sungguh saudaraku, nikmat berada di atas shiratal mustaqim adalah nikmat yang agung bagi seorang hamba.
Nikmat Hidayah Shiratal Mustaqim
Nikmat hidayah shiratal mustaqim (jalan yang lurus) adalah nikmat yang besar bagi seseorang. Tidak semua orang Allah beri nikmat yang mulia ini. Nikmat ini hanya Allah berikan kepada orang-orang yang Allah kehendaki. Yang dimaksud hidayah dalam ayat ini mencakup dua makna, yaitu hidayah untuk mendapat petunjuk shiratal mustaqim dan hidayah untuk tetap istiqomah dalam meniti di atas shiratal mustaqim.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Si’di rahimahullah menjelaskan : “Hidayah mendapat petunjuk shiratal mustaqim adalah hidayah memeluk agama Islam dan meninggalkan agama-agama selain Islam. Adapun hidayah dalam meniti shiratal mustaqim mencakup seluruh pengilmuan dan pelaksanaan ajaran agama Islam secara terperinci. Doa untuk mendapat hidayah ini termasuk doa yang paling lengkap dan paling bermanfaat bagi hamba. Oleh karena itu wajib bagi setiap orang untuk memanjatkan doa ini dalam setiap rakaat shalat karena betapa pentingnya doa ini” (Taisiirul Kariimir Rahman)
Makna Shiratal Mustaqim
Para ulama ahli tafsir baik dari kalangan sahabat maupun yang hidup sesudahnya telah banyak memberikan penjelasan tentang makna shiratal mustaqim.
Imam Abu Ja’far bin Juraih rahimahullah berkata, “ Para ahli tafsir telah sepakat seluruhnya bahwa shiratal mustaqim adalah jalan yang  jelas yang tidak ada penyimpangan di dalamnya” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azim)
Imam Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan bahwa ada empat perkataan ulama tentang makna shiratal mustaqim:
Pertama. Maksudnya adalah kitabullah. Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan oleh sahabat ‘Ali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua. Maknanya adalah agama Islam. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan, dan Abul ‘Aliyah rahimahumullah.
Ketiga. Maksudnya adalah jalan petunjuk menuju agama Allah. Ini merupakan pendapat Abu Shalih dari sahabat Ibnu ‘Abbas dan juga pendapat Mujahid rahimahumullah.
Keempat. Maksudnya adalah jalan (menuju) surga. Pendapat ini juga dinukil dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. ( Lihat Zaadul Masiir).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mejelaskan : “Shiratal mustaqim adalah jalan yang jelas dan gamblang  yang bisa mengantarkan menuju Allah dan surga-Nya, yaitu dengan mengenal kebenaran serta mengamalkannya” (Taisirul Kariimir Rahman).
Syaikh Shalih Fauzan hafidzahullah menjelaskan, “ Yang dimaksud dengan shirat (jalan) di sini adalah Islam, Al Qur’an, dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketiganya dinamakan dengan “jalan” karena mengantarkan kepada Allah Ta’ala. Sedangkan al mustaqim maknanya jalan yang tidak bengkok, lurus dan jelas yang tidak akan tersesat orang yang melaluinya” (Duruus min Al Qur’an 54)
Perbedaan penjelasan para ulama tentang makna shiratal mustaqim tidaklah saling bertentangan satu sama lain, bahkan saling melengkapi. Dapat kita simpulkan dari penjelasan di atas bahwa shiratal mustaqim adalah agama Islam yang sangat jelas dan gamblang, yang harus diilmui dan diamalkan berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah, sehingga bisa menjadikan pelakunya masuk ke dalam surga Allah Ta’ala. Jalan inilah yang ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
Shiratal Mustaqim Hanya Satu
Shiratal mustaqim yang merupakan jalan kebenaran jumlahnya hanya satu dan tidak berbilang, Allah Ta’ala berfirman :
وَأَنَّ هَـذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيماً فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُواْ السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah jalan tersebut, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain) , karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa“ (Al An’am:153).
Hal ini dipertegas oleh penafsiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sllam tentang ayat di atas.  Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
خطَّ لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم يومًا خطًّا فقال: هذا سبيل الله. ثم خط عن يمين ذلك الخطّ وعن شماله خطوطًا فقال: هذه سُبُل، على كل سبيل منها شيطانٌ يدعو إليها. ثم قرأ هذه الآية:(وأن هذا صراطي مستقيمًا فاتبعوه ولا تتبعوا السبل فتفرق بكم عن سبيله)
Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membuat satu garis lurus, kemudian beliau bersabda, “ Ini adalah jalan Allah”. Kemudian beliau membuat garis-garis yang banyak di samping kiri dan kanan garis yang lurus tersebut. Setelah itu beliau bersabda , “Ini adalah jalan-jalan (menyimpang). Di setiap jalan tersebut ada syetan yang menyeru kepada jalan (yang menyimpang) tersebut.“ (H.R Ahmad 4142).(Lihat Jaami’ul Bayaan fii Ta’wiil Al Qur’an)
Mereka yang Telah Meniti Shiratal Mustaqim
Shiratal Mustaqim adalah jalannya orang-orang yang telah Allah beri nikmat. Allah Ta’ala berfirman :
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنعَمتَ عَلَيهِمْ
“(Shiratal mustaqim) yaitu jalannya orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka“ (Al Fatihah:6).
Lalu siapakah orang-orang yang telah Allah beri nikmat yang dimaksud dalam ayat di atas? Hal ini dijelaskan oleh firman Allah dalam ayat yang lain:
وَمَن يُطِعِ الله وَرَسُولَهُ فَأُوْلَئِكَ مَعَ الذين أَنْعَمَ الله عَلَيْهِم مّنَ النبيين والصديقين والشهداء والصالحين وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقاً
“Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, para shiddiiqiin , orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya” (An Nisaa’:69).
Sehingga shiratal mustaqim telah di tempuh oleh para Nabi, para shiddiiqin, syuhada, dan shalihin.
Golongan yang Menyimpang dari Shiratal Mustaqim
Selain menunjukkan golongan yang telah berada di atas shiratal mustaqim, Allah juga menjelaskan tentang golongan yang menyimpang dari jalan yang lurus ini. Dalam lanjutan ayat di surat Al Fatihah Allah berfirman :
غَيرِ المَغضُوبِ عَلَيهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ  
“(shiratal mustaqim) bukanlah jalannya orang-orang yang dimurkai dan bukan pula jalan orang-orang yang sesat “ (Al Fatihah:6-7).
Dalam ayat ini dijelaskan tentang dua golongan yang telah menyimpnag dari shiratal mustaqim :
Pertama. Golongan (المَغضُوبِ), yaitu orang-orang yang dimurkai oleh Allah. Mereka adalah orang-orang yang mngenal kebenaran namun mereka tidak mau mengamalkannya. Sifat ini seperti orang-orang Yahudi dan yang mengikuti mereka. Allah Ta’ala menjelaskan keadaan orang-orang Yahudi dalam firman-Nya :
فَبَآؤُواْ بِغَضَبٍ عَلَى غَضَبٍ
“mereka mendapat murka sesudah (mendapat) kemurkaan “ (Al Baqarah :90)
قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُم بِشَرٍّ مِّن ذَلِكَ مَثُوبَةً عِندَ اللّهِ مَن لَّعَنَهُ اللّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ
“Katakanlah: “Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu disisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah “ (Al Maidah:60)
إِنَّ الَّذِينَ اتَّخَذُواْ الْعِجْلَ سَيَنَالُهُمْ غَضَبٌ مِّن رَّبِّهِمْ
“Sesungguhnya orang-orang yang menjadikan anak lembu (sebagai sembahannya), kelak akan menimpa mereka kemurkaan dari Tuhan mereka “ (Al A’raaf:152)
Kedua. Golongan (الضَّالِّينَ), yaitu orang-orang yang sesat. Mereka adalah orang-orang yang meninggalkan kebenaran di atas kejahilan dan kesesatan. Sifat ini seperti orang-orang Nasrani dan yang mengikuti mereka. Allah Ta’ala menjelaskan keadaan orang-orang Nasrani dalam firman-Nya :
وَلاَ تَتَّبِعُواْ أَهْوَاء قَوْمٍ قَدْ ضَلُّواْ مِن قَبْلُ وَأَضَلُّواْ كَثِيراً وَضَلُّواْ عَن سَوَاء السَّبِيلِ
“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus “ (Al Maidah:77)
(Lihat Taisirul Kariimir Rahman, Adhwaul Bayan)
Hal ini dipertegas dengan sabda Nabi yang diriwayatkan dari sahabat Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
إن المغضوب عليهم هم اليهود ، وإن الضالين النصارى
“ Sesungguhnya (المغضوب) adalah Yahudi dan (الضالين) adalah Nasrani” (H.R Ahmad, Tirmidzi, dan yang lainnya. Dihasankan oleh Imam Tirmidzi) (Lihat Fathul Qadir)
Sebab Menyimpang dari Shiratal Mustaqim
Setelah mengetahui kelompok yang menyimpang, kita bisa mengetahui sebab kesesatan mereka. Ada dua hal pokok yang menyebabkan sesorang bisa menyimpang dari shiratal mustaqim.
Pertama. Meninggalkan ilmu. Inilah sikap kelompok (الضَّالِّينَ), yaitu orang-orang yang sesat. Sebab kesesatan mereka adalah kejahilan karena meninggalkan ilmu.
Kedua. Meninggalkan amal. Inilah sikap kelompok (المَغضُوبِ), yaitu orang-orang yang dimurkai oleh Allah. Mereka adalah orang-orang yang mengenal kebenaran namun mereka tidak mau mengamalkannya. Mereka dimurkai karena membangkang dengan tidak mau beramal dengan ilmu yang dimiliki.
Oleh karena itu agar seseorang bisa tetap istiqomah di atas shiratal mustaqim, dia harus senantiasa di atas jalan ilmu dan amal. Mempelajari ilmu agar dia terhindar dari kelompok yang tersesat, serta beramal dengan ilmu yang dimiliki agar dia terhindar dari kolompok yang dimurkai Allah. Yang lebih penting juga senantiasa berdoa kepada Allah, Zat yang senatiasa memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.
Rintangan dalam Meniti Shiratal Mustaqim
Meniti shiratal mustaqim tidak lepas dari berbagai rintangan dan hambatan. Orang yang meniti jalan ini diliputi dengan perkara-perkara yang tidak disukai, diliputi dengan kesusahan dan hal-hal yang memberatkan. Oleh karena itu perlu kesabaan ekstra dalam meniti jalan ini. Allah Ta’ala berfirman :
 وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ
“Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar” (Fushilat:35)
Faedah
Shiratal mustaqim terkadang disandarkan kepada Allah dan terkadang disandarkan kepada orang yang menitinya. Disandarkan kepada Allah, misalnya dalam firman –Nya,
وَأَنَّ هَـذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيماً
“dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus “ (Al An’am :153)
Demikian juga firman-Nya,
وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ صِرَاطِ اللَّهِ الَّذِي لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ

“Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus (Yaitu) jalan Allah yang kepunyaan-Nya segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. “ (Asy Syuura:52-53)
Disandarkan kepada Allah karena Dia-lah yang membuat syariat jalan tersebut, menunjukkan kepada jalan tersebut, dan yang menjelaskan kepada manusia tentang jalan tersebut. Penyandaran kepada Allah adalah penyandaran dalam bentuk pemuliaan serta menunjukkan bahwa jalan tersebut mengantarkan kepada Allah Ta’ala.
Namun terkadanag shiratal mustaqim disandarkan kepada kepada orang-orang yang meniti jalan tersebut. Misalnya dalam firman-Nya,
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنعَمتَ عَلَيهِمْ
“orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka “ (Al Fatihah:6).
Dalam ayat di atas shiratal mustaqim disandarkan kepada orang-orang yang telah Allah beri nikmat kepada mereka, karena merekalah yang berada dia tas jalan tersebut. Berbeda dengan orang-orang yang sesat yang berjalan di atas jalan kesesatan. (Lihat Duruus min Al Qur’an 55-56).
Demikian pembahasan tentang ringkas tentang makna shiratal mustaqim. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan taufik kepada kita untuk senantiasa istiqomah di atas jalan shiratal mustaqim. Wallahul musta’an.



Shirathal Mustaqim, Petunjuk Jalan yang Lurus

Kategori: Manhaj
Belum Ada Komentar // 11 November 2012
Dalam surat Al Fatihah yang kita baca setiap shalat, terkandung permohonan doa kepada Allah Ta’ala agar kita senantiasa diberi hidayah di atas shiratal mustaqim, yaitu tatkala kita membaca firman Allah :
اهدِنَــــا الصِّرَاطَ المُستَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنعَمتَ عَلَيهِمْ غَيرِ المَغضُوبِ عَلَيهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ  
“(Ya Allah). Tunjukilah kami jalan yang lurus (shiratal mustaqim), yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan bukan pula jalan orang-orang yang sesat “ (Al Fatihah:6-7).
Sungguh saudaraku, nikmat berada di atas shiratal mustaqim adalah nikmat yang agung bagi seorang hamba.
Nikmat Hidayah Shiratal Mustaqim
Nikmat hidayah shiratal mustaqim (jalan yang lurus) adalah nikmat yang besar bagi seseorang. Tidak semua orang Allah beri nikmat yang mulia ini. Nikmat ini hanya Allah berikan kepada orang-orang yang Allah kehendaki. Yang dimaksud hidayah dalam ayat ini mencakup dua makna, yaitu hidayah untuk mendapat petunjuk shiratal mustaqim dan hidayah untuk tetap istiqomah dalam meniti di atas shiratal mustaqim.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Si’di rahimahullah menjelaskan : “Hidayah mendapat petunjuk shiratal mustaqim adalah hidayah memeluk agama Islam dan meninggalkan agama-agama selain Islam. Adapun hidayah dalam meniti shiratal mustaqim mencakup seluruh pengilmuan dan pelaksanaan ajaran agama Islam secara terperinci. Doa untuk mendapat hidayah ini termasuk doa yang paling lengkap dan paling bermanfaat bagi hamba. Oleh karena itu wajib bagi setiap orang untuk memanjatkan doa ini dalam setiap rakaat shalat karena betapa pentingnya doa ini” (Taisiirul Kariimir Rahman)
Makna Shiratal Mustaqim
Para ulama ahli tafsir baik dari kalangan sahabat maupun yang hidup sesudahnya telah banyak memberikan penjelasan tentang makna shiratal mustaqim.
Imam Abu Ja’far bin Juraih rahimahullah berkata, “ Para ahli tafsir telah sepakat seluruhnya bahwa shiratal mustaqim adalah jalan yang  jelas yang tidak ada penyimpangan di dalamnya” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azim)
Imam Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan bahwa ada empat perkataan ulama tentang makna shiratal mustaqim:
Pertama. Maksudnya adalah kitabullah. Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan oleh sahabat ‘Ali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua. Maknanya adalah agama Islam. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan, dan Abul ‘Aliyah rahimahumullah.
Ketiga. Maksudnya adalah jalan petunjuk menuju agama Allah. Ini merupakan pendapat Abu Shalih dari sahabat Ibnu ‘Abbas dan juga pendapat Mujahid rahimahumullah.
Keempat. Maksudnya adalah jalan (menuju) surga. Pendapat ini juga dinukil dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. ( Lihat Zaadul Masiir).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mejelaskan : “Shiratal mustaqim adalah jalan yang jelas dan gamblang  yang bisa mengantarkan menuju Allah dan surga-Nya, yaitu dengan mengenal kebenaran serta mengamalkannya” (Taisirul Kariimir Rahman).
Syaikh Shalih Fauzan hafidzahullah menjelaskan, “ Yang dimaksud dengan shirat (jalan) di sini adalah Islam, Al Qur’an, dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketiganya dinamakan dengan “jalan” karena mengantarkan kepada Allah Ta’ala. Sedangkan al mustaqim maknanya jalan yang tidak bengkok, lurus dan jelas yang tidak akan tersesat orang yang melaluinya” (Duruus min Al Qur’an 54)
Perbedaan penjelasan para ulama tentang makna shiratal mustaqim tidaklah saling bertentangan satu sama lain, bahkan saling melengkapi. Dapat kita simpulkan dari penjelasan di atas bahwa shiratal mustaqim adalah agama Islam yang sangat jelas dan gamblang, yang harus diilmui dan diamalkan berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah, sehingga bisa menjadikan pelakunya masuk ke dalam surga Allah Ta’ala. Jalan inilah yang ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
Shiratal Mustaqim Hanya Satu
Shiratal mustaqim yang merupakan jalan kebenaran jumlahnya hanya satu dan tidak berbilang, Allah Ta’ala berfirman :
وَأَنَّ هَـذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيماً فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُواْ السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah jalan tersebut, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain) , karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa“ (Al An’am:153).
Hal ini dipertegas oleh penafsiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sllam tentang ayat di atas.  Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
خطَّ لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم يومًا خطًّا فقال: هذا سبيل الله. ثم خط عن يمين ذلك الخطّ وعن شماله خطوطًا فقال: هذه سُبُل، على كل سبيل منها شيطانٌ يدعو إليها. ثم قرأ هذه الآية:(وأن هذا صراطي مستقيمًا فاتبعوه ولا تتبعوا السبل فتفرق بكم عن سبيله)
Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membuat satu garis lurus, kemudian beliau bersabda, “ Ini adalah jalan Allah”. Kemudian beliau membuat garis-garis yang banyak di samping kiri dan kanan garis yang lurus tersebut. Setelah itu beliau bersabda , “Ini adalah jalan-jalan (menyimpang). Di setiap jalan tersebut ada syetan yang menyeru kepada jalan (yang menyimpang) tersebut.“ (H.R Ahmad 4142).(Lihat Jaami’ul Bayaan fii Ta’wiil Al Qur’an)
Mereka yang Telah Meniti Shiratal Mustaqim
Shiratal Mustaqim adalah jalannya orang-orang yang telah Allah beri nikmat. Allah Ta’ala berfirman :
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنعَمتَ عَلَيهِمْ
“(Shiratal mustaqim) yaitu jalannya orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka“ (Al Fatihah:6).
Lalu siapakah orang-orang yang telah Allah beri nikmat yang dimaksud dalam ayat di atas? Hal ini dijelaskan oleh firman Allah dalam ayat yang lain:
وَمَن يُطِعِ الله وَرَسُولَهُ فَأُوْلَئِكَ مَعَ الذين أَنْعَمَ الله عَلَيْهِم مّنَ النبيين والصديقين والشهداء والصالحين وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقاً
“Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, para shiddiiqiin , orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya” (An Nisaa’:69).
Sehingga shiratal mustaqim telah di tempuh oleh para Nabi, para shiddiiqin, syuhada, dan shalihin.
Golongan yang Menyimpang dari Shiratal Mustaqim
Selain menunjukkan golongan yang telah berada di atas shiratal mustaqim, Allah juga menjelaskan tentang golongan yang menyimpang dari jalan yang lurus ini. Dalam lanjutan ayat di surat Al Fatihah Allah berfirman :
غَيرِ المَغضُوبِ عَلَيهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ  
“(shiratal mustaqim) bukanlah jalannya orang-orang yang dimurkai dan bukan pula jalan orang-orang yang sesat “ (Al Fatihah:6-7).
Dalam ayat ini dijelaskan tentang dua golongan yang telah menyimpnag dari shiratal mustaqim :
Pertama. Golongan (المَغضُوبِ), yaitu orang-orang yang dimurkai oleh Allah. Mereka adalah orang-orang yang mngenal kebenaran namun mereka tidak mau mengamalkannya. Sifat ini seperti orang-orang Yahudi dan yang mengikuti mereka. Allah Ta’ala menjelaskan keadaan orang-orang Yahudi dalam firman-Nya :
فَبَآؤُواْ بِغَضَبٍ عَلَى غَضَبٍ
“mereka mendapat murka sesudah (mendapat) kemurkaan “ (Al Baqarah :90)
قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُم بِشَرٍّ مِّن ذَلِكَ مَثُوبَةً عِندَ اللّهِ مَن لَّعَنَهُ اللّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ
“Katakanlah: “Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu disisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah “ (Al Maidah:60)
إِنَّ الَّذِينَ اتَّخَذُواْ الْعِجْلَ سَيَنَالُهُمْ غَضَبٌ مِّن رَّبِّهِمْ
“Sesungguhnya orang-orang yang menjadikan anak lembu (sebagai sembahannya), kelak akan menimpa mereka kemurkaan dari Tuhan mereka “ (Al A’raaf:152)
Kedua. Golongan (الضَّالِّينَ), yaitu orang-orang yang sesat. Mereka adalah orang-orang yang meninggalkan kebenaran di atas kejahilan dan kesesatan. Sifat ini seperti orang-orang Nasrani dan yang mengikuti mereka. Allah Ta’ala menjelaskan keadaan orang-orang Nasrani dalam firman-Nya :
وَلاَ تَتَّبِعُواْ أَهْوَاء قَوْمٍ قَدْ ضَلُّواْ مِن قَبْلُ وَأَضَلُّواْ كَثِيراً وَضَلُّواْ عَن سَوَاء السَّبِيلِ
“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus “ (Al Maidah:77)
(Lihat Taisirul Kariimir Rahman, Adhwaul Bayan)
Hal ini dipertegas dengan sabda Nabi yang diriwayatkan dari sahabat Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
إن المغضوب عليهم هم اليهود ، وإن الضالين النصارى
“ Sesungguhnya (المغضوب) adalah Yahudi dan (الضالين) adalah Nasrani” (H.R Ahmad, Tirmidzi, dan yang lainnya. Dihasankan oleh Imam Tirmidzi) (Lihat Fathul Qadir)
Sebab Menyimpang dari Shiratal Mustaqim
Setelah mengetahui kelompok yang menyimpang, kita bisa mengetahui sebab kesesatan mereka. Ada dua hal pokok yang menyebabkan sesorang bisa menyimpang dari shiratal mustaqim.
Pertama. Meninggalkan ilmu. Inilah sikap kelompok (الضَّالِّينَ), yaitu orang-orang yang sesat. Sebab kesesatan mereka adalah kejahilan karena meninggalkan ilmu.
Kedua. Meninggalkan amal. Inilah sikap kelompok (المَغضُوبِ), yaitu orang-orang yang dimurkai oleh Allah. Mereka adalah orang-orang yang mengenal kebenaran namun mereka tidak mau mengamalkannya. Mereka dimurkai karena membangkang dengan tidak mau beramal dengan ilmu yang dimiliki.
Oleh karena itu agar seseorang bisa tetap istiqomah di atas shiratal mustaqim, dia harus senantiasa di atas jalan ilmu dan amal. Mempelajari ilmu agar dia terhindar dari kelompok yang tersesat, serta beramal dengan ilmu yang dimiliki agar dia terhindar dari kolompok yang dimurkai Allah. Yang lebih penting juga senantiasa berdoa kepada Allah, Zat yang senatiasa memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.
Rintangan dalam Meniti Shiratal Mustaqim
Meniti shiratal mustaqim tidak lepas dari berbagai rintangan dan hambatan. Orang yang meniti jalan ini diliputi dengan perkara-perkara yang tidak disukai, diliputi dengan kesusahan dan hal-hal yang memberatkan. Oleh karena itu perlu kesabaan ekstra dalam meniti jalan ini. Allah Ta’ala berfirman :
 وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ
“Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar” (Fushilat:35)
Faedah
Shiratal mustaqim terkadang disandarkan kepada Allah dan terkadang disandarkan kepada orang yang menitinya. Disandarkan kepada Allah, misalnya dalam firman –Nya,
وَأَنَّ هَـذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيماً
“dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus “ (Al An’am :153)
Demikian juga firman-Nya,
وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ صِرَاطِ اللَّهِ الَّذِي لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ

“Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus (Yaitu) jalan Allah yang kepunyaan-Nya segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. “ (Asy Syuura:52-53)
Disandarkan kepada Allah karena Dia-lah yang membuat syariat jalan tersebut, menunjukkan kepada jalan tersebut, dan yang menjelaskan kepada manusia tentang jalan tersebut. Penyandaran kepada Allah adalah penyandaran dalam bentuk pemuliaan serta menunjukkan bahwa jalan tersebut mengantarkan kepada Allah Ta’ala.
Namun terkadanag shiratal mustaqim disandarkan kepada kepada orang-orang yang meniti jalan tersebut. Misalnya dalam firman-Nya,
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنعَمتَ عَلَيهِمْ
“orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka “ (Al Fatihah:6).
Dalam ayat di atas shiratal mustaqim disandarkan kepada orang-orang yang telah Allah beri nikmat kepada mereka, karena merekalah yang berada dia tas jalan tersebut. Berbeda dengan orang-orang yang sesat yang berjalan di atas jalan kesesatan. (Lihat Duruus min Al Qur’an 55-56).
Demikian pembahasan tentang ringkas tentang makna shiratal mustaqim. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan taufik kepada kita untuk senantiasa istiqomah di atas jalan shiratal mustaqim. Wallahul musta’an.

Sabtu, 10 November 2012

Mani, Madzi, Kencing, Wadi


Perbedaan Mani, Madzi, Kencing, dan Wadi

Oleh : Al-Ustadz Abu Muawiah
Sebelum membahas perbedaan tersebut, kami dahulukan untuk menampilkan Tanya Jawab :
  1. ibnu sholeh said:
    ust,kalo wadhi najis gak?
    cara membersihkannya wadhi/madzi gmn?
    Jawab : Afwan ana lupa jelaskan di atas. Silakan baca kembali artikelnya, semua jawaban pertanyaan antum sudah ada di atas.
  2. ibnul masyriq said:
    bismillah, ustadz -hafizhokallahu-, dari pembahasan di atas, apakah ketika mencuci kemaluan saat mengeluarkan madzi, kita juga mencuci pakaian dalam serta celana yang kita pakai yang mungkin juga terkena madzi tersebut ?, kemudian bagaimana menentukan tempat yang terkena madzi tersebut bila kita baru mengetahuinya telah mengering di pagi hari ? jazakallahu khoir
    Jawab : Ia, kalau pakaian terkena madzi maka dia juga harus dicuci. Darimana dia mengetahui kalau dia keluar madzi semalam, sementara dia tidak melihat adanya bekas madzi? Kalau memang madzi keluar maka tentu ada bekasnya walaupun sudah kering, maka bagian yang terkena madzi itu dia tetap siram dengan air walaupun sudah kering karena bekasnya masih ada. Wallahu a’lam.
  3. Ahmed said:
    Afwan, mo tanya…klo keluar mani krn membayangkan yg membangkitkan syahwat trus keluar mani bukan krn onani….wajib mandi ga…Syukran
    Jawab : Kalau memang dipastikan yang keluar itu adalah mani, maka dia tetap wajib mandi. Waiyyakum
Tahukan anda apa perbedaan antara keempat perkara di atas?
Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting, khususnya perbedaan antara mani dan madzi, karena masih banyak di kalangan kaum muslimin yang belum bisa membedakan antara keduanya. Yang karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan. Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia langsung mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani. Sudah dimaklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani, sementara madzi cukup dicuci lalu berwudhu dan tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadatsnya.
Karenanya berikut definisi dari keempat cairan di atas, yang dari definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan di antara mereka:
1.    Kencing: Masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’.
2.    Wadi: Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.
3.    Madzi: Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Dia juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadits Ali yang akan datang dimana beliau memerintahkan untuk mencucinya.
4.    Mani: Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani -wal ‘iyadzu billah-, dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.
Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi:
a.    Madzi adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.
b.    Madzi adalah hadats ashghar (kecil_red) yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar (besar_red)  yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.
c.    Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.
d.    Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal).
e.    Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi. Allah Ta’ala berfirman tentang manusia, “Dia diciptakan dari air yang terpancar.” (QS. Ath-Thariq: 6)
f.    Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.
g.    Waktu keluar antara keduanyapun berbeda sebagaimana di atas.
h.    Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi.
Karenanya jika seseorang bangun di pagi hari dalam keadaan mendapatkan ada cairan di celananya, maka hendaknya dia perhatikan ciri-ciri cairan tersebut, berdasarkan keterangan di atas. Jika dia mani maka silakan dia mandi, tapi jika hanya madzi maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu. Berdasarkan hadits Ali -radhiallahu anhu- bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda tentang orang yang mengeluarkan madzi:
اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ
“Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)
Tambahan:
1.    Mandi junub hanya diwajibkan saat ihtilam (mimpi jima’) ketika ada cairan yang keluar. Adapun jika dia mimpi tapi tidak ada cairan yang keluar maka dia tidak wajib mandi. Berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri secara marfu’:
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
“Sesungguhnya air itu hanya ada dari air.” (HR. Muslim no. 343)
Maksudnya: Air (untuk mandi) itu hanya diwajibkan ketika keluarnya air (mani).
2.    Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani -dalam keadaan terjaga. Artinya jika mani keluar tanpa disertai dengan syahwat -misalnya karena sakit atau cuaca yang terlampau dingin atau yang semacamnya- maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya. Berbeda halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak. Wallahu a’lam.
Demikian sekilas hukum dalam masalah ini, insya Allah pembahasan selengkapnya akan kami bawakan pada tempatnya.
SUMBER :  http://al-atsariyyah.com/?p=1583
* * *

Hukum AIR MADZI

Oleh: Al-Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain


  1. Apakah nama cairan yang keluar dari alat kelamin (laki-laki) bila melihat sesuatu yang merangsang syahwat?
  2. Apakah wajib mandi atau tidak, bila itu keluar?
  3. Kalau dipandang dari segi medis normal atau tidak?
Andri Askandar
Yogyakarta
Andra…@…com

Jawab:
1. Nama cairan yang dimaksud adalah cairan yang dikenal dengan air madzi. Ciri air madzi itu adalah bening, lembut dan agak lengket, keluar tatkala mengingat hal-hal yang menjurus ke lawan jenis (hub.intim) atau sedang melakukan pendahuluan-pendahuluan dalam berhubungan intim, kadang terasa tatkala keluar dan kadang tidak terasa dan setelah keluar tidak diikuti dengan rasa letih. Lihat: Al-Mughny 1/413 karya Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdasy dan Al-Majmu‘ 2/161 karya Imam An-Nawawy.
Dan perlu diketahui air ini tidak hanya keluar dari laki-laki tetapi wanita pun kadang mengalami hal yang sama.
2. Air madzi apabila keluar tidaklah wajib mandi tapi hanya wajib untuk berwudhu dan membersihkan pakaian atau bagian tubuh yang terkena madzi tersebut. Sebab madzi itu adalah merupakan najis dan salah satu pembatal wudhu menurut kesepakatan para ulama. Dalil akan hal ini adalah hadits ‘Ali bin Abi Tholib riwayat Bukhary Muslim, beliau berkata:
كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَسَأَََََلَهُ فَقَالَ فِيْهِ الْوُضُوْءُ
“Saya adalah seorang lelaki yang banyak keluar madzi maka saya perintahkan Al-Miqdad untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam (tentang hal tersebut) maka ia pun bertanya padanya maka beliau menjawab: “wajib untuk berwudhu”.
Lihat: Al-Ausath 1/134 karya Ibnul Mundzir, Syarah Muslim 3/213, Al-Majmu‘ 2/142 karya Imam Nawawi dan Al-I’lam 1/650 karya Ibnul Mulaqqin.
Dalam keadaan yang diterangkan di atas tentang sebab keluarnya madzi itu adalah hal yang normal tetapi setiap orang memiliki tingkat kepekaannya yang berbeda dalam hal ini. Dan menjadi tidak normal apabila ia air madzi tersebut keluar lebih dari biasanya dan tingkat kepekahannyapun bertambah. Wallahu A’lam.
(Sumber: http://www.an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=Fiqh&article=21) diambil dari http://almuslimah.wordpress.com/2008/06/07/hukum-air-madzi/
* * *

Najiskah Air Mani?

Oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Apakah air mani itu najis? Bila najis, apakah cara mencuci pakaian yang terkena air mani itu sama dengan cara mencuci pakaian yang terkena darah haidh?
Agus Dukhron Qori
Komplek MI Muhammadiyah Jatijajar, Ayah, Kebumen
Dalam permasalahan najis atau sucinya air mani, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ulama menyatakan bahwa air mani itu najis, sebagaimana pendapat Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Malik. Sebagian ulama yang lain berpendapat air mani itu suci, sebagaimana pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i dan Al-Imam Ahmad.
Dari dua pendapat tersebut, yang rajih -insya’ Allah- adalah pendapat kedua, yang menyatakan bahwa air mani itu suci. Hal ini didasarkan pada hadits ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim dengan lafazh, di antaranya:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا فَيُصَلِّي فِيْهِ (رَوَاهُ مُسْلِمْ)
“Bahwasanya aku dahulu mengerik (air mani) dari pakaian Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan menggunakan pakaian tersebut.” (HR. Muslim)
Dalam lafazh lain:
لَقَدْ كُنْتُ أَحُكُّهُ يَا بِسًا بِظُفْرِي مِنْ ثَوْبِهِ (رواه مسلم)
“Dahulu aku mengerik air mani yang telah kering dengan kukuku dari pakaian Rasulullah.” (HR. Muslim)
Dari hadits di atas, jelaslah bahwa air mani merupakan sesuatu yang suci karena :
1. Perbuatan ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ membersihkan air mani yang telah kering tersebut hanya mengerik dengan kukunya. Kalau seandainya air mani adalah sesuatu yang najis, maka tidak cukup mensucikannya hanya dengan mengeriknya.
2. Sikap Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menunda pembersihan air mani yang menimpa pakaiannya hingga kering, juga menunjukkan bahwa air mani itu suci. Kalau seandainya najis, maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam akan segera membersihkannya, sebagaimana kebiasaan beliau di dalam mensikapi benda-benda najis, seperti peristiwa tertimpanya pakaian Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam oleh air kencing anak kecil. Dalam hadits Ummu Qais binti Mihshan yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim yang artinya; Dia (Ummu Qais binti Mihshan -red) datang menemui Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seorang bayi yang belum memakan makanan, kemudian Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mendudukkannya di kamarnya, kemudian bayi tersebut kencing di pakaian Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, maka segera Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam meminta air dan menyiramkannya pada pakaiannya.
Begitu pula peristiwa seorang Badui yang kencing di masjid, sebagaimana dikisahkan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.
Pendapat yang kedua ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan merupakan pendapat kebanyakan para ulama.
Sementara itu, cara membersihkan air mani adalah dengan dua cara:
1. Boleh dicuci dengan air, sebagaimana hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dengan lafazh:
كَانَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْسِلُ الْمَنِي ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاةِ فِي ذَلِكَ الثَّوْبِِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغَسْلِ (متفق عليه)
“Bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mencuci air mani, kemudian keluar shalat dengan mengenakan pakaian tersebut, sementara aku melihat adanya bekas cucian tersebut.”
2. Dengan mengeriknya (dengan kuku), sebagaimana dalam hadits yang telah lalu jika air mani telah kering. Dan juga boleh dicuci walaupun telah kering.
Sedangkan darah haidh adalah sesuatu yang najis hukumnya dan cara mencucinya pun berbeda (dengan cara mencuci air mani) serta cenderung lebih ekstra. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Asma’ binti Abi Bakr yang kurang lebih artinya:
“Telah datang seorang wanita kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘Salah satu dari kami telah tertimpa pakaiannya oleh darah haidh, apa yang bisa dia lakukan?’ Berkata Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa salam: ‘Dikerik (dengan kukunya), kemudian dikucek dengan air, kemudian dibasuh/disiram dengan air, kemudian boleh baginya shalat dengan memakai pakaian tersebut.’” (Muttafaqun ‘alaih)
Dari hadits tersebut, diketahui bahwa darah haidh adalah darah yang najis, karena Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencucinya dengan cara yang ekstra ketat sebelum digunakan pakaian tersebut untuk shalat. Bahkan dalam riwayat hadits Ummu Qais yang diriwayatkan Al-Imam Abu Dawud, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencucinya dengan air yang telah dicampur dengan daun bidara. Sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syaikh Muqbil di dalam kitabnya Al-Jaami’ Ash-Shahih (1/481) dengan judul ‘Bab Tata Cara Mencuci Darah Haidh’.
Dengan ini telah jelaslah perbedaan hukum air mani dengan darah haidh serta cara mencuci keduanya.
Wallaahu a’lamu bish shawaab.